Tidak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap salah satu anak baru gede (ABG) di Kota Cirebon. Empat anggota geng motor ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15) beserta barang bukti seperti gergaji, celurit, pecahan botol dan identitas geng motor.
“Tersangka ada empat orang, tapi karena tiga masih di bawah umur, sehingga hanya satu yang dihadirkan kali ini,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan untuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang mengaku sudah menjadi ormas, yaitu pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Penganiayaan itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.
Namun, komplotan geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.
“Tersangka TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” tuturnya.
Akibatnya kata Syahduddi, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun.
Discussion about this post