KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Senin, Maret 1, 2021
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR JABAR

Geng Motor Aniaya ABG Gunakan Gergaji dan Senjata Tajam

Iqbal Kukuh Oleh Iqbal Kukuh
6 hari ago
in KABAR JABAR
0
Granat Aktif Ditemukan di Gorong-Gorong Sungai Cikapundung
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tidak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap salah satu anak baru gede (ABG) di Kota Cirebon. Empat anggota geng motor ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial TI (21), AS (17), ZS (16), dan DA (15) beserta barang bukti seperti gergaji, celurit, pecahan botol dan identitas geng motor.

RelatedPosts

Oknum Polisi Yang Tembak Mati 3 Orang di Cafe Cengkareng Dalam Kondisi Mabuk

Brutal, Oknum Polisi Tembak Tiga Orang Hingga Tewas di Kafe Cengkareng

Polisi di Bandung Tembak Mati Pelaku Curanmor

“Tersangka ada empat orang, tapi karena tiga masih di bawah umur, sehingga hanya satu yang dihadirkan kali ini,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.

Syahduddi mengatakan untuk peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anggota geng motor yang mengaku sudah menjadi ormas, yaitu pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Penganiayaan itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya yang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian mereka langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, komplotan geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Selanjutnya mereka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

“Tersangka TI ini menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki,” tuturnya.

Akibatnya kata Syahduddi, korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun.

Tags: cirebonkriminal
Previous Post

Kembali Gabung, Jupe Buat Rekor Baru di Persib

Next Post

Pesan Pemkot Bandung Bagi Pengusaha Yang Masih Membandel

Next Post
Langgar Waktu Operasional PSBB, Empat Minimarket Disegel

Pesan Pemkot Bandung Bagi Pengusaha Yang Masih Membandel

Discussion about this post

KABAR POPULER

  • Mercusuar Cafe & Resto, Nongkrong dengan suasana Kastil di Bandung

    Mercusuar Cafe & Resto, Nongkrong dengan suasana Kastil di Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencoba Kupat Tahu Gempol Yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjaring Razia, Millen Cyrus Kembali Ditangkap Karena Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kopi Kabupaten Bandung Ingin Rebut Pasar Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bandung Mulai Vaksinasi Pedangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KABARBANDUNG

© 2021 Kabar Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS

© 2021 Kabar Bandung