BANDUNG – Bangunan liar resto burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses jalan warga masih berdiri kokoh dan beroperasional. Padahal bangunan liar tersebut sudah diberi tenggat waktu untuk dibongkar sendiri oleh pemilih hingga 16 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, pihaknya belum bisa menertibkan bangunan tersebut karena masih mengumpulkan data administrasi dari Dinas Cipta Kary, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
“Kami memang sudah menerim permohonan dari pihak CiptaBintar untuk melakukan pembongkaran. Namun, kami tetap harus mengumpulkan data sebagai kelengkapan administrasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu 25 Oktober 2023.
Diakui Rasdian, kelengkapan data ini meliputi bukti dari surat teguran, urat pemberitahuan hingga surat pembongkaran masih dikumpulkan dari Dinas Cipta Bintar agar penertiban bisa dilakukan sesuai aturan. Hal itu, lanjutnya, agar saat penertiban tidak terjadi penolakan ataupun benturan dengan pemilik gedung karena secara hukum dan aturan telah kuat.
“Ya memang kalau urusa mereka akan menuntut balik, itu hak mereka. Tapi setidakny kita sudah mengumpulkan berbagai data sehingga tidak akan kalah jika harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sebanarnya, lanjut Rasdian, untuk data yang dimintanya sudah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas CiptaBintar. Namun memang belum lengkap. Sehingga sebelum melakukan penyegelan, data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.
“Bahkan saya dengar, dari pihak pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itulan pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya,” tutur Rasdian.
Ini merupakan pelanggaran perda, sehingga, Rasdian menjelaskan, tidak ada kaitanny dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak. Karena terbukti bersalah, tidak mengantongi IMB, maka harus dibongkar.
Terkait tanggal persis pembingkaran, Rasdian mengatakan, yang jelas pihaknya ingin segera dilakkan pembongkaran.
“Kalau semua datanya sudah lengkap, kita pasti akan segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini,” tegas Rasdian.
Seperti dikethui, salah seorang seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. HSH menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.