BANDUNG – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan akan menertibkan bangunan liar berupa resto burger pada pekan ini yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Jawa Barat. Pasalnnya, bangunan liar tersebut masih berdiei kokoh meski Pemerintah Kota Bandung sudah memberi tenggat waktu untuk membongkar sendiri hingga tanggal 16 Oktober 2023.
Menurut Rasdian, pemilik bangunan resto burger tersebut hingga kini tidak mengindahkan surat peringatan untuk membongkar sendiri. Sehingga Satpol PP pun kini tengah menunggu kelengkapan administrasi untuk menertibkan bangunan tersebut pada pekan ini.
“Iya bisa (pekan ini), bisa secepatnya. Sekarang sedang diproses,” ujar Rasdian saat dihubungi, Kamis 19 Oktober 2023.
Rasdian menuturkan, pihaknya tak ingin teledor dalam menertibkan bangunan tersebut karena harus sesuai standar aturan operasional (SOP). Pasalnya, lanjut Rasdian, penertiban tersebut agar berjalan dengan lancar jika syarat administrasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
“Sesegera mungkin kita (tertibkan), kan ada SOP kita. Prosesnya masih berjalan, kalau kita dilihat berkas-berkas yang ada di dinas (Cipta Bintar), misalnya SP kurang. Kalau sudah lengkap kita lanjuti untuk pembongkaran,” beber Rasdian.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan Pemkot Bandung sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
“Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu,” kata dia.
Adapun kasus tersebut bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.