BANDUNG – Pemkot Bandung mengultimatum resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum tanggal 16 Oktober 2023. Satpol PP pun akan bertindak tegas jika pemilik tak bongkar bangunan liar tersebut.
Resto burger itu dinilai telah menyalahi karena mendirikan bangunan di area yang dilarang. Bahkan bangunan tersebut menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga.
“Dibongkar sendiri kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kita sudah ada surat perintah pembongkarannya, ya kita bongkar,” kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/10/2023).
Rasdian menuturkan, Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke resto burger itu. Akan tetapi, sampai sekarang, surat yang dikirimkan itu tak juga diindahkan oleh pemilik bangunan. Maka dari itu, sesuai dengan Perda, Pemkot Bandung punya wewenang melakukan pembongkaran
“Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan,” sahutnya.
Sementata itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan pihaknya sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
“Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan Perundang-undangan/ Perda Kota Bandung dan berada diatas jalur hijau/garis sepasan bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.