close
KABARBANDUNG
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jumat, 1 Desember 2023
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS
No Result
View All Result
KABARBANDUNG
No Result
View All Result
Home KABAR KOTA

Tindak Tegas Bangunan Liar Resto Burger, Satpol PP Kota Bandung Siap Bongkar

Kurniawan
Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:55:25
in KABAR KOTA
Tindak Tegas Bangunan Liar Resto Burger, Satpol PP Kota Bandung Siap Bongkar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDUNG – Pemkot Bandung mengultimatum resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum tanggal 16 Oktober 2023. Satpol PP pun akan bertindak tegas jika pemilik tak bongkar bangunan liar tersebut.

Resto burger itu dinilai telah menyalahi karena mendirikan bangunan di area yang dilarang. Bahkan bangunan tersebut menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga.

“Dibongkar sendiri kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kita sudah ada surat perintah pembongkarannya, ya kita bongkar,” kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/10/2023).

Rasdian menuturkan, Dinas Cipta Bintar Pemkot Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke resto burger itu. Akan tetapi, sampai sekarang, surat yang dikirimkan itu tak juga diindahkan oleh pemilik bangunan. Maka dari itu, sesuai dengan Perda, Pemkot Bandung punya wewenang melakukan pembongkaran

“Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kita juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar itu tidak diindahkan,” sahutnya.

Sementata itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memastikan pihaknya sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.

“Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus bersalah kepada pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai dengan Perundang-undangan/ Perda Kota Bandung dan berada diatas jalur hijau/garis sepasan bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.

Tags: Bangunan liar resto burgersatpol pp kota bandungSurya Sumantri
Previous Post

Waduh! Pj Gubernur Jabar Dilaporkan ke Ombudsman

Next Post

Duh! Persib Didenda Rp 25 Juta

  • Ujung Rambut Perempuan Berhijab Terlihat, Bagaimana Hukumnya?

    Ujung Rambut Perempuan Berhijab Terlihat, Bagaimana Hukumnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Ibu di Bandung Dituding Gelapkan Uang Rp5 Miliar Oleh Mantan Kekasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Pengrajin Singkong Bertahan Ditengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo-Gibran Menang, Muncul 8 Kabupaten/Kota Baru di Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persiapan PON dan Porprov, PRSI Berharap Bisa Gunakan Tirtalega Untuk Berlatih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersyukur Melalui Wan Fuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Saksi Hidup Perjuangan Melawan Penjajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir di PVJ, Timezone Miliki Area Terluas di Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Website Data Kependudukan Sebagai Strategi Digital Entrepreneurship Bagi Desa Cipagalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Hukum Shalat Lailatul Qadar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Recent News

Prabowo-Gibran Menang, Muncul 8 Kabupaten/Kota Baru di Jabar

Prabowo-Gibran Menang, Muncul 8 Kabupaten/Kota Baru di Jabar

Rabu, 29 November 2023 - 17:36:17
Ratusan Warga Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Ratusan Warga Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

Senin, 27 November 2023 - 20:27:49
Jika Menang Pilpres, Ini Harapan Kiai Ciamis dan Tasikmalaya ke Ganjar-Mahfud

Jika Menang Pilpres, Ini Harapan Kiai Ciamis dan Tasikmalaya ke Ganjar-Mahfud

Senin, 27 November 2023 - 20:26:37
Latihan Mengolah Lemon Kering di Bandung Barat untuk Petani hingga UMKM

Latihan Mengolah Lemon Kering di Bandung Barat untuk Petani hingga UMKM

Senin, 27 November 2023 - 20:25:14
KABARBANDUNG

© 2021 Kabar Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR KOTA
  • KABAR PERSIB
  • KABAR JABAR
  • KABAR NUSANTARA
  • SERBA SERBI
  • INDEKS

© 2021 Kabar Bandung

  • 2021 Nhra Helmet Rules
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.