BANDUNG: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dilaporkan oleh Change Indonesia ke Ombudsman pada Kamis 12 Oktober 2023. Pelaporan tersebut buntut pembatalan acara diskusi di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Minggu 8 Oktober 2023.
Selain Bey, Change Indonesia pun melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar Ary Heriyanto selaku pengelola GIM.
Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho, mengatakan laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.
“Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita.,” kata Eko ketika ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara, Kota Bandung, Kamis 12 Oktober 2023.
Eko menuturkan, mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Tak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
“Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp,” sahutnya.
Diakui Eko, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.
“Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik,” papar dia.
Di lokasi yang sama, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, mengaku pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologis kejadian ke Ombudsman. Namun, ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi besok.
“Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi,” jelas dia.
Berikut ini sejumlah permintaan pihak panitia untuk Ombudsman yang termuat dalam laporan:
1. Kepada ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor;
2. Untuk menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik;
3. Menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif;
4. Kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1;
5. Meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional