BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengintruksikan agar bangunan resto burger yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung untuk segera ditertibkan oleh Satpol PP. Karena, sesuai putusan yang sudah inkrah di lembaga peradilan, resto itu terbukti melanggar ketentuan dan tak mempunyai izin mendirikan bangunan.
“Kalau sudah yang namanya inkrah kita semuanya wajib menghormati putusan hukum. Jadi, Satpol PP yang akan menindak,” ujar Ema di Balaikota Bandung, Senin (9/10/2023).
Ema menuturkan, Pemkot Bandung sejatinya menghormati putusan secara hukum. Terlebih Pemkot Bandung pun menindak tegas bangunan yang menganggu ketentraman masyarakat termasuk yang berada di Jalan Surya Sumantri.
“Kalau memang di sana bangunannya melanggar, tidak ada izin, ya menurut saya dibongkar,” sahutnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengaku pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Dinas Cipta Bintar untuk melakukan pembongkaran atas bangunan liar tersebut. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena pihaknya belum menerima surat dari Pj Wali Kota Bandung.
“Surat permintaan ke sayanya sudah ada dari Cipta Bintar, tapi dari Wali Kotanya belum ada, karena ini menyangkut masyarakat apalagi ini sudah inkrah,” kata dia.
Rasdian pun menambahkan, pihaknya sudah memberi waktu ke pemilik bangunan liar membongkar sendiri bangunannya. Namun, pemilik bangunan tak kunjung melakukan pembongkaran sehingga Pemkot Bandung mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
“Bangunan itu sampai sekarang masih berdiri, jadi kemungkinan tidak dibongkar sama yang bersangkutan, jadi harus dibongkar oleh kita,” ucap dia.
“Intinya, nunggu surat dari Wali Kota, karena saya melakukan itu (pembongkaran) harus ada dasarnya, walaupun sudah inkrah,” pungkas dia.
Sebelumnya, seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. HSH menguasai lahan itu bukan berdasarkan sertifikat hak milik dan hanya sebatas PPJB.