Bandung – Tim Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan kepala sekolah SMKN 5 Bandung berinisial DN, Wakasek berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak serta TS selaku operator dalam operasi tangkap tangan terkait PPDB.
Kelimanya ditangkap karena meminta uang pramuka kepada orang tua murid yang anaknya lolos PPDB 2022.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi cukup menyayangkan atas kejadian ini dan menegaskan oknum pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah,” katanya, Kamis (23/6/2022).
Menurutnya kejadian ini membuktikan jika kerjasama Tim Saber Pungli Jabar dengan Disdik Jabar terkait pengawasan PPDB berjalan dengan baik.
Selain itu dia menilai masyarakat sangat berperan aktif dengan temuan yang mencurigakan di lapangan. Dia meminta para masyarakat untuk melapor jika menemukan keganjilan serupa.
“Jadi kejadian itu (OTT SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik (Jabar) dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar,” katanya.
“Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini,” katanya.
Dia mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar terutama terkait PPDB 2022.
“Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar,” ujar Dedi Supandi, Kamus (23/6/2022).
Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.
Dedi Supandi menyampaikan, sejak jauh-jauh hari pihaknya memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).